Hipnoterapi merupakan salah satu tipe pengobatan yang sebenarnya sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. Hanya saja, meskipun sudah banyak yang menggunakan masih terjadi pro kontra tentang pandangan hipnoterapi dalam islam ini.
Tidak sedikit orang yang mengatakan kalau hipnoterapi ini sifatnya haram, namun tidak sedikit juga yang mengatakan kalau hipnoterapi ini diperbolehkan. Supaya dapat lebih yakin, maka di sini akan dibahas secara menyeluruh pandangan ahli terhadap hipnoterapi dalam islam.
Pengertian Hipnoterapi
Sebelum masuk ke dalam pandangan hipnoterapi dalam islam secara menyeluruh, di sini akan dibahas terlebih dahulu pengertian hipnoterapi. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam mengartikan terapi ini, dan supaya ilmu yang dipaparkan benar-benar jelas.
Jadi, hipnoterapi ini berasal dari dua gabungan kata yakni hypnos dan terapi, yang berarti terapinya ini menggunakan metode hipnotis. Kondisi ini mengharuskan pasiennya berada dalam fase hypnosis namun masih dalam keadaan sadar.
Pada saat seseorang sedang rileks akan diberikan sugesti oleh terapis yang dapat menyembuhkan masalah yang dimilikinya. namun pemberian sugesti ini juga tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan ada tiga tahap yang terlebih dahulu harus dilalui.
Tahap pertama adalah induksi, yakni proses yang dilakukan untuk membuat seseorang menjadi lebih tenang ataupun rileks. Kemudian, deepening yang sesuai dengan namanya memperdalam kondisi rileks seseorang. Terakhir adalah sugesti yakni memberikan arahan kepada pasiennya.
Pandangan Hipnosis dalam Islam
Sekarang masuk ke dalam pandangan islam terhadap hypnosis dulu. Perlu diketahui kalau hypnosis, dan hipnotis yang orang pahami ini sebenarnya berbeda. Kalau hipnotis ayang orang pahami dalah ilmu yang berkaitan dengan hal negatif, sementara hypnosis tidak seperti itu.
Namun seiring berjalannya waktu, keduanya ini sering disamakan dan banyak orang yang menganggap kalau hypnosis ini sebenarnya hanya bentuk modernisasi dari terapi hipnotis lama. Jadi sekarang hypnosis sering juga disebut dengan hipnotis.
Lalu bagaimana sebenarnya pandangan islam terkait dengan hal ini? jawabannya adalah pendapat ahli terbagi dua. Karena hipnotis sendiri memiliki berbagai jenis, ada yang memang digunakan untuk negatif seperti gendam, persugihan, perampokan, dsb. Namun ada juga yang menggunakannya untuk kegiatan positif.
Jadi kalau ditanya bagaimana pandangannya dalam islam, maka tergantung penggunaannya. Apabila penggunaannya digunakan untuk kegiatan negatif seperti sihir, maka jelas dilarang, namun kalau untuk sebaliknya maka diperbolehkan selama memberikan dampak yang positif.
Pandangan Hipnoterapi dalam Islam
Lalu bagaimana sebenarnya pandangan hipnoterapi dalam islam? Hal ini lagi-lagi sama dengan pendapat yang sebelumnya yakni terpecah. Karena ada beberapa ahli yang menganggap kalau ilmu ini syirik, namun ada juga yang beranggapan kalau ini merupakan ilmu kesehatan.
Untuk pembahasan lebih jelasnya terkait dengan boleh atau tidaknya hipnoterapi ini dilakukan, simak selengkapnya di bawah ini.
1. Memperbolehkan
Pertama adalah ahli yang memperbolehkan hipnoterapi ini dilakukan, karena para ahli ini beranggapan bahwa ini termasuk ke dalam ilmu medis seperti umumnya. Apalagi terapi hipnoterapi ini juga sudah diakui oleh WHO sebagai badan kesehatan internasional.
Para ahli di sini justru menganggap kalau hipnoterapi dimasukkan sebagai ilmu klenik, maka itu merupakan tindakan yang berlebihan. Karena hal ini hanya berkaitan dengan fokus orangnya supaya dapat menangkap sugesti yang diberikan oleh terapis.
Pendapat inipun akhirnya menimbulkan satu kesimpulan bahwa hipnoterapi merupakan pengobatan yang berkaitan dengan pengolahan pikiran, bukannya dengan ghaib. Jadi, hipnoterapi diperbolehkan asalkan tidak ada satupun rangkaian prosesnya yang melanggar hukum agama.
2. Menentang
Kedua adalah pendapat yang menentang, karena beranggapan bahwa hipnotis termasuk dalam bagian klenik ataupun ilmu ghaib. Hal ini juga termasuk dalam hipnoterapi, dan karenanya terapi ini pada sebagian ulama masuk ke dalam kategori haram.
Lebih lanjut, para ahli yang menentang ini mengungkapkan kalau dalam rangkaian prosesnya terapis menggunakan bantuan jin. Oleh karena itu proses dari mulai membuat pasien tidak sadar, sampai diberikan sugesti tidak diperbolehkan karena digolongkan sebagai sesuatu yang syirik.
Hal ini berkaitan juga dengan manusia yang meminta bantuan jin, dan keduanya berada dalam posisi saling memanfaatkan. Karena itu akhirnya proses ini dapat berjalan karena jin membantu semua rangkaiannya dari awal sampai akhir.
Alasan Ulama Memperbolehkan
Jadi sebenarnya pendapat hipnoterapi dalam islam ini masih terbelah, namun banyak ulama yang condong memperbolehkannya. Hal ini disetujui bukan tanpa sebab, ada beberapa alasan yang menyebabkan akhirnya timbul pernyataan hipnoterapi halal untuk dilakukan.
1. Bukan Ilmu Ghaib
Pertama adalah ilmu ini bukanlah ilmu ghaib, melainkan ilmu mempengaruhi pikiran yang memang ada tekniknya. Jadi, dari awal proses membuat pasien tidak sadar sampai memberikan sugesti tidak ada sama sekali meminta bantuan jin.
Semuanya dilakukan dengan keahlian terapisnya membuat pasien menjadi lebih rileks, dan semakin rileks. Untuk kemudian dilakukan proses pemberian sugesti supaya dapat lebih meyakinkan pasiennya dalam melakukan hal yang dapat menyembuhkannya.
2. Digunakan untuk Pengobatan
Selanjutnya adalah para ahli yang mengatakan bahwa hal ini halal, karena hal ini dilakukan untuk kepentingan pengobatan. Jadi hipnotis yang dilakukan tidak melanggar agama, dan peruntukannya juga untuk hal yang memberikan manfaat yakni pengobatan.
Berbeda lagi jika proses yang dilakukan ini bertujuan untuk mencelekai ataupun merugikan orang lain, maka tentu akan menjadi haram. Namun sangat jarang hipnoterapi dilakukan untuk sesuatu yang tidak terpuji seperti itu.
3. Adanya Pertanggung Jawaban
Kemudian proses ini dilakukan juga dengan peraturan yang berlaku, dan tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap rangkaian proses yang dilakukan juga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh terapisnya, jadi bukan proses sembarangan.
Jadi ini bukan termasuk tindakan asal yang hanya dilakukan untuk sesuatu yang tidak penting. Tidak seperti itu. Karena hipnoterapi dilakukan dengan tujuan untuk menyembuhkan, dan semua prosesnya ada hal yang harus dipertanggung jawabkan oleh terapisnya.
4. Masuk dalam Ilmu Kesehatan
Tadi sudah sedikit disinggung, kalau pengobatan ini juga masuk dalam ilmu kesehatan dan bahkan sudah diakui oleh WHO. Jadi ini bukan ilmu sembarangan, ada teknik yang harus dipelajari oleh terapisnya untuk kemudian nanti diuji.
Untuk menjadi terapis juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Karena nantinya terapis ini wajib mengambil ujian terlebih dahulu, untuk membuktikan apakah dirinya layak atau tidak untuk menjadi seorang terapis dan menangani pasien.
5. Prosesnya Tidak Melanggar Syariah Islam
Terakhir adalah proses yang dilakukan dalam hipnoterapi ini sama sekali tidak ada yang melanggar syariah islam. Dari mulai proses membuat pasiennya terlelap, sampai memberikan sugesti kepada pasiennya semua dilakukan atas dasar metode kesehatan.
Tidak ada metode klenik yang dilibatkan dalam proses ini, karena memang itu hanya berlaku untuk hipnotis ilmu hitam. Sementara hipnoterapi ini, adalah ilmu yang mengandalkan kemampuan mengolah pikiran dan diajarkan melalui teknik dan buku tanpa melibatkan jin.
Karena sudah mengetahui pandangan hipnoterapi dalam islam, maka kembali lagi semuanya diserahkan kepada pasien. Namun, biasanya hipnoterapi ini tidak akan menjadi haram selama tidak melanggar syariah dan dilakukan dengan tujuan pengobatan. Wallahualam.